Lewati ke konten
Iklan
Iklan header
Iklan
Iklan kiri
Iklan
Iklan kanan

Mahkamah Agung Perketat Aturan Sidang Daring untuk Perkara Perdata

Bagikan
Mahkamah Agung Perketat Aturan Sidang Daring untuk Perkara Perdata
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi)

Mahkamah Agung menerbitkan pedoman baru yang memperketat pelaksanaan sidang daring untuk perkara perdata di seluruh pengadilan negeri. Aturan yang berlaku mulai awal bulan ini mewajibkan setiap pihak memverifikasi identitas sebelum persidangan dimulai, serta menggunakan perangkat yang disetujui pengadilan. Langkah tersebut diambil setelah sejumlah keluhan mengenai gangguan sambungan dan sulitnya memastikan siapa saja yang hadir dalam ruang virtual selama pemeriksaan saksi.

Juru bicara lembaga peradilan itu, Hendra Kusuma, menjelaskan bahwa sidang daring awalnya dirancang sebagai solusi darurat ketika pembatasan pertemuan tatap muka diberlakukan. Seiring waktu, metode ini terbukti menghemat biaya perjalanan para pihak, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari gedung pengadilan. Namun, menurut dia, kemudahan itu perlu diimbangi dengan standar keamanan dan ketertiban yang jelas agar putusan yang dihasilkan tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Mediasi Pengadilan Kian Diminati untuk Menyelesaikan Sengketa Waris

Verifikasi dan pembuktian

Dalam pedoman terbaru, hakim diminta memeriksa dokumen identitas pihak secara langsung melalui kamera sebelum sidang dibuka. Saksi yang diperiksa secara daring wajib berada di ruangan tertutup tanpa pendamping, dan hakim berwenang meminta saksi memperlihatkan kondisi ruangan. Pengadilan juga diwajibkan menyimpan rekaman seluruh sesi persidangan sebagai arsip yang dapat diperiksa kembali apabila muncul keberatan dari salah satu pihak.

Iklan
Iklan dalam artikel

Sejumlah advokat menyambut baik aturan tersebut. Rina Wulandari, advokat yang sering menangani sengketa dagang, mengatakan kepastian prosedur akan mengurangi perdebatan teknis yang selama ini memakan waktu. Meski demikian, ia meminta pengadilan menyediakan ruang khusus bagi pihak yang tidak memiliki perangkat memadai supaya akses terhadap keadilan tidak menyempit akibat kesenjangan teknologi.

Kesiapan infrastruktur

Tantangan terbesar terletak pada kesiapan infrastruktur di daerah. Data internal lembaga peradilan menunjukkan sekitar sepertiga pengadilan negeri masih menghadapi keterbatasan jaringan internet yang stabil. Untuk mengatasinya, pemerintah daerah diminta membantu penyediaan ruang sidang berperangkat memadai, sementara pusat akan menyalurkan bantuan perangkat keras secara bertahap sepanjang tahun ini.

Akademisi hukum acara dari sebuah universitas negeri, Bagus Prakoso, menilai pedoman itu perlu dibarengi pelatihan bagi panitera dan juru sita. Menurut dia, banyak persoalan muncul bukan karena aturannya, melainkan karena petugas belum terbiasa mengelola persidangan yang berlangsung di dua dunia sekaligus, yakni ruang fisik dan ruang virtual.

Dari sisi pengguna layanan, sidang daring memang memberi keuntungan nyata. Seorang pengusaha di luar kota, misalnya, tidak perlu lagi menginap dua malam hanya untuk menghadiri satu agenda pemeriksaan singkat. Pengadilan mencatat penghematan biaya perjalanan yang cukup signifikan, terutama pada perkara yang jadwal sidangnya berulang dan sering ditunda karena alasan administratif.

Meski begitu, pedoman baru menegaskan bahwa kemudahan tidak boleh mengorbankan wibawa persidangan. Peserta yang mengganggu jalannya sidang, misalnya dengan mematikan kamera tanpa izin atau menghadirkan orang lain tanpa sepengetahuan hakim, dapat ditegur hingga dikeluarkan dari ruang virtual. Pengulangan pelanggaran berpotensi dicatat dan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan perkara.

Pedoman ini juga mengatur tata cara penyampaian bukti surat secara elektronik. Dokumen harus diunggah dalam format tertentu dan diberi penanda waktu, sehingga pihak lawan memiliki kesempatan yang sama untuk memeriksanya. Aturan tersebut diharapkan mengakhiri kebiasaan menyerahkan bukti pada menit terakhir yang selama ini kerap memicu keberatan dan penundaan sidang.

Ke depan, lembaga peradilan berencana mengevaluasi penerapan aturan ini setelah enam bulan berjalan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah sidang daring dipertahankan sebagai pilihan umum atau dibatasi hanya untuk jenis perkara tertentu. Masyarakat yang berperkara dianjurkan menanyakan kepada panitera mengenai tata cara pendaftaran dan persyaratan teknis sebelum jadwal sidang ditetapkan.

  • Penulis: Rendra Mahesa
  • Editor: Ridwan Alamsyah
  • Sumber: Keterangan tertulis
Iklan
Iklan setelah artikel

Tinggalkan komentar